38 Unit Kendaraan di Barru Terjaring Razia Penertiban Pajak

    38 Unit Kendaraan di Barru Terjaring Razia Penertiban Pajak

    BARRU - 38 unit kendaraan berhasil dijaring dalam razia penertiban pajak kendaraan, yang digelar oleh UPT Samsat Barru bersama Satuan Lalulintas Polres Barru, di di Jalan Poros Makassar-Parepare, tepatnya di Kelurahan Coppo, kecamatan Kabupaten, pada Rabu (3/5/2023).

    38 unit kendaraan itu adalah 22 unit kendaraan roda dua dan selebihnya adalah mobil dan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan dalam razia ini adalah sebanyak Rp. 18.603.500 dan langsung disetorkan ke kas negara.

    Kepala Unit Regident Sat Lantas Polres Barru Ipda Amiruddin, M.H mengatakan bahwa, salah satu tujuan razia ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara utamanya dari pajak kendaraan bermotor.

    "Kami (Satuan Lalulintas) bersama UPT Samsat menggelar razia untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor", jelas Ipda Amiruddin.

    Amiruddin menambahkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan serupa secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak.

    (Ahkam/Humas Polres Barru)

    barru sulsel
    Warta.co.id

    Warta.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Optimalkan Penerimaan Pajak, Samsat Barru...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Program Baper Ma' : Polsek Mallusetasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jelang Hari Juang TNI AD Ke-79 Tahun 2024, Prajurit Kodim 1710/Mimika Gelar Doa Bersama Secara Terpimpin
    Prabowo: Jangan Korupsi!
    Dua Taruna TNI Lulus dari Royal Military College-Duntroon, Australia

    Ikuti Kami