Polres Barru Amankan 2 Wanita Terduga Pengedar Uang Palsu

    Polres Barru Amankan 2 Wanita Terduga Pengedar Uang Palsu

    BARRU - 2 orang wanita terduga pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang beraksi di Kabupaten Barru berhasil dibekuk oleh aparat Polres Barru.

    Kedua pelaku masing masing berinisial PA (23) pekerjaan IRT alamat jalan AM. Akbar, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru dan NA (15) pekerjaan tidak dan juga beralamat di jalan AM Akbar.

    Keduanya ditangkap saat melakukan aksinya di Lingkungan Limpomajang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, pada Senin malam (10/1/2022) sekira pukul 22.45 Wita.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Barru, AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto S.IK.MM., saat dikonfirmasi pada Selasa (11/1/2022).

    "Iya benar ada dua terduga pelaku pengedar Upal diamankan tadi malam saat beraksi di wilayah Kabupaten Barru. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan", kunci Liliek.

    (Red)

    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Hika Transisia AP: Organisasi atau Perkumpulan...

    Artikel Berikutnya

    Alhamdulillah, Penuhi Panggilan Pemda Barru,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami