BARRU - Selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi, Kepolisian Resor (Polres) Barru beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 14 motor pelaku balap liar dan knalpot bising. 7 diantaranya diamankan saat melakukan aksi balap liar di wilayah Kecamatan Mallusetasi.
Hal tersebut, adalah bagian dari komitmen Polres Barru untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat utamanya pengguna jalan saat bulan puasa.
Selain mengamankan kendaraan, para pelaku juga dikenai sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran masing masing. Dan bagi pelanggar yang masih berusia sekolah akan dilakukan pemanggilan kepada orang tua serta guru untuk bersama sama memberikan bimbingan kepada pelanggar.
Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K mengatakan bahwa aksi penertiban dan pembinaan ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan dan gangguan keamanan saat masyarakat sedang menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Baca juga:
Polres Barru Gelar Sertijab Wakapolres Barru
|
Menurutnya, tidak berhenti pada bulan puasa saja, Polres Barru akan terus melaksanakan patroli di tititk-titik rawan balapan liar. Serta melanjutkan komitmen penertiban knalpot bersuara bising yang selama ini dikeluhkan oleh warga.
“Bukan hanya di bulan puasa, personel kami akan terus berpatroli khususnya di lokasi yang biasanya dijadikan tempat balap liar. Selain itu, kami akan tetap menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot bising, karena ini sudah menjadi keluhan warga Kabupaten Barru”, kata AKBP. Dodik kepada awak media, pada Jumat (28/4/2023).
Kapolres mengimbau kepada remaja pecinta otomotif di Kabupaten Barru agar menyalurkan hobinya dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Dengan mengikuti kegiatan resmi oleh penyelenggara berwenang.
“Salurkan hobi dengan cara aman dan bertanggung jawab dengan mengikuti balapan resmi. Dengan begitu kita sudah ikut menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya di Kabupaten Barru”, imbau Kapolres.
Kapolres menambahkan, para pelaku balap liar juga diwajibkan untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh pemerintah setempat, bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
(Ahkam/Humas Polres Barru)