12 Tahun Buron, Akhirnya Berhasil di Ringkus Tim Kejari Sulsel-Barru

    12 Tahun Buron, Akhirnya Berhasil di Ringkus Tim Kejari Sulsel-Barru


    Barru-Tim tabur intelijen kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Intelijen kejaksaan Negeri Barru kembali menangkap terpidana yang telah buron selama 12 tahun atas nama Hamka, S.E bin tueo kalbu. Rabu (8/3/2023)

    Penangkapan buronan Kejari Barru oleh Tim Gabungan Intelijen Kejari Barru, intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah empat hari pengejaran.

    Tim tabur tiba di wilayah nunukan pada sekitar pukul 10.00 wita, selanjutnya di jemput oleh Tim Kejaksaan Negeri Nunukan.

    Bahwa diperkirakan Dpo merasa curiga karena intens di pantau lalu didatangi oleh aparat,
    tim tabur bersama tim dari Kejari Nunukan menyisir wilayah sekitar kediaman DPO di wilayah nunukan selatan namun rumah tempat tinggal dalam kondisi kosong pada saat pengejaran.

    Setelah pengejaran selama empat hari DPO berhasil diciduk wilayah balikpapan yang beberapa kali lolos dari pengejaran tim tabur.

    Terpidana DPO tersebut diputus atas dugaan korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri pedesaaan yg diselenggarakan oleh dirjen PMD TA.2008 dengan kerugian negara 194.485.800, Lokasi pekerjaan Desa Harapan kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru.

    Hamka merupakan rekan kerja arjuni yang telah di amankan tahun lalu oleh pihak kejari Barru di wilayah papau. Ungkap kasi intel Barru (RK) 

    barru sulsel
    Rudy kahar

    Rudy kahar

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi Posyandu, Mentri Kesehatan Disambut...

    Artikel Berikutnya

    Ekspedisi Kemanusiaan, Kades Rahman Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami