Ini Penekanan Kabidpropam Kombes Zulham Kepada 286 Lulusan Ba/Ta Gel. 1 TA. 2024 Polda Sulsel

    Ini Penekanan Kabidpropam Kombes Zulham Kepada 286 Lulusan Ba/Ta Gel. 1 TA. 2024 Polda Sulsel

    Bawakan Materi Fungsi Propam Pada Giat Orientasi Ba/TA 2024, Kombes Zulham Tegas Menyampaikan Larangan Bergaya Hidup Mewah

    Makassar – Sulsel, Kepala Bidang Profesi dan Pengaman (Kabidpropam) Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendi, SIK, MH memberikan penekanan kepada para bintara dan tamtama lulusan TA. 2024 Polda Sulsel

    Penekanan tersebut disampaikannya saat memberikan materi terkait tugas dan fungsi Bidpropam Polda Sulsel pada masa orientasi para lulusan bintara dan tamtama Polri bertempat di aula mappaoddang Polda Sulsel, Rabu (31/7/2024).

    Adapun penekanan Kombes Zulham diantaranya : senantiasa tingkatkan ketakwaan kepada TYME, pedomani nilai nilai tribrata dan catur prasetya, tingkatkan kesadaran kolektif internal serta pendekatan yang humanis dalam melaksanakan tugas, peningkatan skill personel melalui latihan dan dikbang ( umum, spes, lat ), terapkan prinsip reward-punishment.

    Selain memberikan penekanan untuk dipedomani kepada para peserta orientasi, Kombes Zulham juga memberikan beberapa materi yang berkaitan dengan fungsi propam baik pada Tingkat Polda maupun Tingkat Polres.

    Diakhir materinya Kombes Zulham menegaskan agar seluruh peserta orientasi untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun saat bertugas nantinya.

    Salahsatu yang menjadi atensi diantaranya larangan bergaya hidup mewah sebagai anggota polri.

    “Para peserta sekalian larangan pamer kemewahan bagi anggota polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam surat telegram nomor: st/30/xi/hum.3.4/2019/divipropam tertanggal 15 november 2019 diantaranya : 1.tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.  2.senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi polri maupun kehidupan bermasyarakat.  3.tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.  4.menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.  5.menggunakan atribut polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan. 6. pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama bhayangkari dan keluarga besar polri. 7.dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota polri yang melanggar".Tegas Kombes Zulham

    polda sulsel
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Barru Didampingi Plt Ketua TP PKK...

    Artikel Berikutnya

    Suardi Saleh: KKDB Sebagai Wadah Pemersatu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia

    Ikuti Kami