BARRU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru menggelar rapat paripurna tingkat II dalam rangka pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2024, digedung DPRD Barru, pada Kamis (23/11/2023).
Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna ini adalah bagian dari tahapan penyusunan Ranperda APBD tahun 2024 sebagai indikator dalam menguatkan pilar pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, partisipatif dalam menyusun APBD yang berkualitas sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati dua periode ini, ketentuan pasal 100 ayat 1 peraturan daerah nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa Bupati dan DPRD menyetujui bersama Ranperda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berikutnya.
"Ranperda kabupaten tentang APBD tahun 2024 yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024 disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan Ranperda kabupaten tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati", terang Suardi Saleh.
Kemudian lanjut Bupati yang dikenal pemimpin tanpa sekat ini, penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Bupati kepada DPRD dilanjutkan dengan pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD atas rancangan KUA dan PPAS, penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan rencana kerja anggaran SKPD, serta pelaksanaan verifikasi RKA SKPD, pelaksanaan reviuw oleh AVIP.
Dikatakan, penyusunan Ranperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan penyampaian Ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Dan hari ini merupakan tahapan pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, hal ini menggambarkan sinergitas yang sangat baik dan membanggakan antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Proses yang telah dicapai bukanlah hal yang mudah, kami sangat memahami bahwa energi pemikiran dan perhatian penuh untuk menghasilkan bentuk nyata kerja komprehensif serta dokumen anggaran yang mencerminkan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan kedepan untuk kabupaten Barru. Prinsipnya, penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dilandasi atas dasar persepsi yang sama antara legislatif dan eksekutif dengan pemahaman bajwa berbagai hal yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah, walaupun dengan kemampuan fiskal keuangan yang terbatas", urai Suardi Saleh.
"Berbagai penyesuaian regulasi yang mengharuskan kita melaksanakan program dan kegiatan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Selanjutnya dengan struktur anggaran yang telah disepakati, mari kita tingkatkan pemanfaatan anggaran ini dengan meningkatkan capaian kinerja", imbuh Suardi Saleh.
(Ahkam)